“Seleksilah pimpinan KPK seusai dengan nurani, aturan hukum, sesuai dengan perkembangan yang itu tidak melibatkan kepentingan pribadi. Karena bisa merusak tatanan penegakan hukum,” jelasnya.
Sekedar informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.
Firli kemudian digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango.
Pemberhentian Firli dari kursi KPK buntut ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.



