JCCNetwork.id- Artis Ammar Zoni, melalui kuasa hukumnya, akan menyampaikan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pemain sinetron “7 Manusia Harimau” ini dituduh melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, menyatakan bahwa sidang pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni dijadwalkan pada 23 Juli 2024.
“Tanggal 23 Juli (2024) mendatang adalah sidang pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana .
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (16/7/2024), Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dengan subsider enam bulan. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.
“Ya, dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan,” ujar Iwan.
Menurut Jon, asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Ammar Zoni dapat direhabilitasi.
“Kami mulai menemukan kejanggalan, dalam sidang kami mengajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis yang sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi oleh eksekutornya, yaitu jaksa,” ujar Jon di PN Jakbar pada Selasa (16/7/2024).
“Dalam asesmen akan terbuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN menyatakan Ammar bisa direhabilitasi,” ucap Jon.