Panji Gumilang Akhirnya Bebas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Setelah masa tahanannya, Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, akhirnya dibebaskan pada Rabu (17/7/2024) pagi setelah menghabiskan satu tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu. Dia keluar mengenakan jas dan celana hitam sambil membawa beberapa buku di tangannya.

Di luar Lapas Indramayu, Panji Gumilang memberikan salam hormat kepada mereka yang menantinya. Dia kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 467 APG dan meninggalkan lokasi.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Yogi Dulhadi dalam pembacaan amar putusan, pada sidang vonis yang digelar di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Panji Gumilang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, atas kasus penodaan agama di Ponpes Al Zaytun pada Rabu (20/3/2024). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Penganiayaan Suami Berujung Maut, Rizka Dihukum 10 Tahun

JCCNetwork.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga meninggal dunia. "Jadi, terdakwa melakukan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER