Kejaksaan Sumatera Utara Tuntut Hukuman Mati bagi 44 Terdakwa Kasus Narkoba

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan permohonan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap 44 terdakwa dalam kasus narkoba antara Januari hingga Juni 2024.

Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangani 18 kasus, diikuti Kejari Asahan dengan 14 kasus, Kejari Tanjung Balai 5 kasus, Kejari Deliserdang 3 kasus, serta Kejari Belawan 2 kasus, dan masing-masing satu kasus oleh Kejari Langkat dan Kejari Binjai.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati ini dimaksudkan untuk menegakkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan narkoba, termasuk bandar dan pengguna.

“Termasuk kepada bandar dan penggunanya,” kata Yos, Selasa (9/7/2024).

Yos menambahkan bahwa tuntutan hukuman mati ini juga diharapkan dapat mendorong para pengedar dan sindikat narkoba untuk mempertimbangkan kembali tindakan mereka.

- Advertisement -

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang memberikan hukuman mati sebagai sanksi bagi pelanggaran serius terkait narkotika.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menkes Tegaskan HMPV di Indonesia Bukan Ancaman Serius, Mirip Flu Biasa

JCCNetwork.id - Virus Human Metapneumovirus (HMPV), yang sempat menjadi perhatian publik setelah laporan kasusnya di Tiongkok, kini dilaporkan telah ditemukan di Indonesia. Semua kasus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER