JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penembakan peluru nyasar yang melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM. Insiden tersebut mengakibatkan tewasnya seorang warga. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial S, yang merupakan orang kepercayaan MSM.
“Betul, Ditreskrimum Polda Lampung saat ini mengambil alih penyidikan. Sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S,” kata dia, Senin, 8 Juli 2024.
Menurut Umi, tersangka S ditetapkan karena menyembunyikan senjata api (senpi) yang digunakan oleh MSM setelah insiden penembakan yang mengenai korban, Salam. Dalam penggeledahan di rumah S yang berlokasi di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah, polisi menemukan dua pucuk senpi milik MSM.
“Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sudah meminta keterangan empat saksi,” kata dia.
Umi menjelaskan bahwa tersangka S terancam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatannya dalam kepemilikan senpi milik MSM.
”Kami juga masih mendalami asal kepemilikan senpi yang tersangka MSM kuasai,” kata dia.
Selain itu, Umi mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami juga meminta dan memohon kepada masyarakat mengetahui peristiwa ini bisa menjadi saksi. Untuk terangnya peristiwa sedang kami tangani ini,” kata mantan Kapolres Metro tersebut.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam menangani kasus ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Diharapkan dengan adanya penetapan tersangka baru ini, proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil sehingga memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menegakkan hukum yang berlaku.