JCCNetwork.id- Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah mengajukan keluhan serius kepada Menteri Luar Negeri terkait dugaan pelanggaran dalam perpanjangan dokumen imigrasi yang menyebabkan seorang warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kontak dengan anaknya. Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi LAI (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH, mengirimkan surat bernomor 283/BP2 TIPIKOR-LAI/L/VI-2024 pada 19 Juni 2024, yang juga ditembuskan kepada Presiden RI dan sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Dirjen Imigrasi, dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Surat tersebut mengangkat kasus Tina, seorang WNI yang telah kehilangan kontak dengan anaknya selama dua tahun setelah anak tersebut dibawa ke luar negeri oleh mantan suaminya yang berkewarganegaraan Australia. Agustinus mengungkapkan dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam perpanjangan izin tinggal (KITAS) dan paspor anak Tina yang masih berusia 14 tahun, meskipun Tina telah meminta pihak imigrasi untuk tidak memperpanjang dokumen tersebut.
“Ia benar. Surat resmi sudah kami layangkan. Ada dugaan suap atau gratifikasi saat memperpanjang KITAS ataupun EPO Kitas dan Pasport anaknya Tina yang masih berusia 14 tahun. Negara terkesan cuek? Negara harus hadir dan memperjuangkan nasib Tina. Anaknya dibawa mantan suaminya ke luar negeri dan Tina kehilangan kabar dan sudah tidak bisa bertemu dengan anak kandungnya selama sekitar 2 tahun lamanya,” jelas Agus Gultom, sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Agustinus juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak WNI yang menikah dengan WNA. Menurutnya, peraturan dan mekanisme yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus ditegakkan untuk melindungi hak-hak tersebut.
Tina, yang tinggal di Bali dan juga anggota LAI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya dukungan dari negaranya. Sejak 2019, Tina harus berjuang sendiri mencari keadilan untuk mendapatkan kembali anaknya, tanpa hasil yang memuaskan.
“Kami akan konsisten mengkawal kasus Tina ini. Akibat dugaan adanya aparat pemerintah yang menerima suap atau gratifikasi, kinerja dan integritas aparatur negara kita, akan berpengaruh terhadap pandangan bangsa lain atau bangsa asing. Bila aparatnya dan aturanya berintegritas, tegas dan berpihak kepada warganya, WNA tidak seenaknya terhadap bangsa ini dan warganegaranya. Negara harus peka dan hadir melihat permasalahan ini,” tegas Agus Gultom,
Tina juga menuding aparatur negara saling lempar tanggung jawab. Imigrasi, yang seharusnya menangani dugaan pemalsuan tanda tangannya, justru mengarahkan Tina untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi, tanpa mengambil langkah pencegahan atau tindakan tegas.
“Saya sudah temui pihak Imigasi dan Kedutaan untuk tidak memperpanjang KITAS ataupun EPO Kitas milik mantan suami saya. Memang selama ini Saya yang memberikan jaminan tinggal di Indonesia. Anehnya KITAS ataupun EPO Kitas mantan suami saya bisa diperpanjang, dan lebih anehnya anak saya juga bisa mendapatkan Pasport hingga pergi meninggalkan Indonesia. Kuat dugaan ke dua dokumen tersebut terbit dengan cara yang illegal, karena saya tidak pernah ditanya, menyetujui dan menandatangani berkas apapun yang berkaitan dengan dokumen tersebut,” ujar Tina.
Aparatur negara, terang Tina, terkesan saling lempar tanggungjawab. Pihak imigrasi yang mengetahui tandatangannya dipalsukan, terkesan melempar permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian, padahal di Imigrasi sendiri ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Harusnya PPNS Imigrasi yang mengetahui adanya dugaan perbuatan melanggar hukum (pemalsuan tandatangan), terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, bukan mengarahkan korban melaporkan sendiri ke pihak kepolisian.
“Pihak Imigrasi terkesan cuci tangan. Mereka tau adanya pelanggaran administrasi karena tandatangan saya yang dipalsukan, bukannya melakukan pemeriksaan kepada jajarannya, malah mengarahkan Saya melaporkan ke Polisi, tanpa mengambil langkah apapun untuk pencegahan atau penindakan. Mestinya dari awal pihak Imigrasi melakukan pencegahan dan pemeriksaan, itu gambaran negara hadir untuk kepentingan warga negaranya,” kata Tina saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2024).
Hingga kini, BP2 Tipikor LAI belum menerima balasan atau respons resmi dari Kementerian Luar Negeri atau pihak Imigrasi terkait kasus ini. LAI akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar ada tindakan nyata dari pemerintah untuk melindungi hak-hak Tina sebagai WNI.



