JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh DKPP dalam kasus tersebut.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu,” kata Jokowi, Kamis (4/7/2024).
Presiden juga menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran dan kejujuran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menjamin bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur, dan adil,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden menyebutkan bahwa berkas terkait pemberhentian Ketua KPU masih dalam proses. “Keputusan Presiden belum saya terima,” katanya.
“Keppres belum masuk ke meja saya,” ucap Jokowi..
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah karena melakukan pelanggaran serius, termasuk tindakan yang tidak pantas terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda. Putusan DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua dan anggota KPU diumumkan dalam sidang putusan terbuka pada Rabu (03/07/2024).




