Kominfo Ultimatum Telegram, Tanda Blokir Menanti

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap platform pesan instan Telegram jika tidak segera menghapus akses ke konten judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada Telegram dan saat ini menunggu tanggapan dari pihak platform tersebut.

- Advertisement -

“Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir,” ujar Nezar di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan peraturan yang berlaku terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Telegram, yang didirikan oleh Pavel Durov, telah menjadi pusat perhatian karena masih memungkinkan akses ke konten yang terkait dengan perjudian online, yang merupakan salah satu target utama pengawasan pemerintah.

- Advertisement -

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki pengalaman sebelumnya dalam memblokir Telegram pada tahun 2017 terkait isu radikalisme.

“Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir,” jelasnya.

Menurut data terbaru dari Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang tersebar di berbagai platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten.” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa semua platform digital, termasuk X, Google, Meta, dan TikTok, terbebas dari konten perjudian online.

Temuan terbaru mengungkapkan adanya 20.241 kata kunci terkait judi online di Google dan 2.702 di Meta, menunjukkan urgensi untuk tindakan lebih lanjut dalam memerangi penyebaran konten perjudian online di platform digital.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

RUU PPRT Wajibkan Pemberi Kerja Tanggung Iuran Kesehatan PRT

JCCNetwork.id- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki tahap krusial setelah Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati skema perlindungan kesehatan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER