JCCNetwork.id- PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sedang menangani 21 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah, serta satu anak usaha yang mengalami kendala. Dari jumlah tersebut, delapan BUMN dipastikan akan dibubarkan sebagai bagian dari upaya restrukturisasi dan perbaikan kinerja perusahaan. Proses ini diharapkan selesai sepenuhnya pada tahun 2029.
Dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Direktur Investasi PT PPA, Ridha Farid Lesmana, mengungkapkan bahwa proses pembubaran BUMN ini sudah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun 2023. Ridha menjelaskan bahwa setiap BUMN yang akan dibubarkan memiliki jadwal penyelesaian yang berbeda-beda sesuai dengan kompleksitas masalah yang dihadapi.
“Proses pembubaran BUMN ini baru akan selesai sepenuhnya pada 2029,” kata Direktur Investasi PT PPA Ridha Farid Lesmana, dalam bahan paparan saat rapat PPA dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (24/6/2024), dikutip.
Daftar BUMN yang Akan Dibubarkan:
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Industri Gelas (Persero)
PT Istaka Karya (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Kertas Leces (Persero)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PT PANN Multi Finance (anak usaha dari PT PANN)
Ridha menjelaskan bahwa target penyelesaian aset dan kewajiban masing-masing perusahaan telah ditetapkan. Misalnya, PT Industri Sandang Nusantara ditargetkan selesai pada tahun 2029, sedangkan PT Kertas Kraft Aceh diharapkan rampung pada tahun 2028. Proses pembubaran PT Istaka Karya dan PT Merpati Nusantara Airlines diharapkan selesai lebih cepat, yaitu pada tahun 2027.
“Misalnya, ISN ditargetkan selesai pada 2029 atau 6 tahun sejak PP. PANN masih dalam proses pengajuan PP. Saat ini sudah di Kementerian Setneg untuk diajukan ke presiden,” jelasnya.
PPA telah mempersiapkan beberapa langkah strategis dalam proses pembubaran ini, termasuk potensi penjualan aset dari BUMN yang bersangkutan. Pada tahap akhir, BUMN yang dibubarkan akan kehilangan status badan hukum mereka dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dicabut, menandai akhir dari eksistensi mereka sebagai entitas bisnis.
Di sisi lain, dari 22 BUMN yang saat ini dalam kondisi sakit, terdapat empat perusahaan yang berpotensi diselamatkan dan dipulihkan. Keempat BUMN tersebut adalah:
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)