JCCNetwork.id- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan pandangannya mengenai banyaknya sengketa Pemilu Legislatif 2024 yang dikabulkan oleh MK. Dia menilai putusan-putusan tersebut sebagai langkah yang sangat progresif dan mencerminkan berbagai permasalahan dalam penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita bersyukur putusan MK sangat progresif ada 44 putusan yang dikabulkan. Itu menunjukkan semakin banyak masalah dalam ketetapan KPU,” kata Jimly, Selasa (11/6/2024), dikutip.
Menurut Jimly, jumlah sengketa yang dikabulkan MK dalam Pemilu 2024 ini jauh lebih banyak dibandingkan Pemilu sebelumnya.
Hal ini, menurutnya, harus menjadi pembelajaran penting bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
“Berarti ini harus menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Terutama menuju Pilkada Serentak 2024,” kata Jimly.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024 tidak terulang di Pilkada Serentak 2024 yang akan datang pada bulan November.
“Kesalahan-kesalahan yang terjadi kemarin itu jangan diulang lagi. Karena buktinya putusan yang dikabulkan itu banyak sekali. Lebih banyak dari Pemilu 5 tahun lalu, indikasi memburuk,” tegasnya.
Jimly juga memberikan apresiasi kepada MK atas putusan-putusan yang dinilainya sangat progresif dalam menangani sengketa Pileg 2024. Dia menepis anggapan yang mengkritik MK sebagai “mahkamah kalkulator” atau “mahkamah keluarga”, dengan menyatakan bahwa MK telah menjalankan perannya dengan baik.
“Saya juga apresiasi MK dalam putusan-putusannya sangat progresif, tidak hanya kalkulator seperti banyak dituduhkan orang-orang. Jadi MK bukan mahkamah kalkulator, mahkamah keluarga, semua itu tidak terbukti,” kata Jimly.
“Jadi apa yang terlihat pada putusan MK yang terakhir ini, saya apresiasi itu bagus sekali. Mudah-mudahan kepercayaan publik sudah kembali 100 persen kepada Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2024 pada Senin (10/6/2024).
Awalnya, MK menerima 297 kasus sengketa pemilu yang diajukan untuk ditinjau. Namun, jumlah ini berubah setelah persidangan memasuki tahap putusan dismissal.
Dari 297 perkara yang didaftarkan, 106 perkara berhasil lolos tahap putusan dismissal dan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dari 106 kasus tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan 44 perkara.
Rincian dari 44 perkara yang dikabulkan oleh MK mencakup 21 putusan yang memutuskan “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” dan 6 putusan dengan amar “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya”.
Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan tindakan spesifik dalam sejumlah kasus: 21 keputusan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), 11 keputusan memerintahkan penghitungan ulang surat suara, 6 keputusan untuk melakukan rekapitulasi ulang, dan 4 keputusan untuk penyandingan data suara ulang.



