Lisensi Tambang untuk Organisasi Keagamaan Berisiko Timbulkan Masalah Serius

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ali Ahmudi Achyak, pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies) dan Manager LEMTERA Institut Teknologi PLN (IT PLN), menyatakan bahwa pemberian lisensi kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia dapat menimbulkan masalah serius.

Ia menekankan bahwa organisasi keagamaan tidak memiliki kompetensi dan pengalaman yang diperlukan dalam sektor pertambangan.

- Advertisement -

Menurut Ali, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi keagamaan yang tidak memiliki kemampuan terkait teknologi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan lingkungan hidup, dan masalah sosial, sangat berisiko. Ia mengusulkan agar kebijakan ini ditinjau ulang.

“Menurut saya, kebijakan itu harus ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan masalah serius kedepan,” kata Ali, Minggu (2/6/2024).

Ali menegaskan bahwa sektor pertambangan di Indonesia telah diatur dengan jelas melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang seharusnya menjadi acuan utama.

- Advertisement -

Pemberian IUP/IUPK kepada pihak yang tidak kompeten dan berpengalaman dapat mengakibatkan masalah dalam keberlangsungan usaha pertambangan, gejolak sosial, gangguan terhadap target produksi, dan dampak negatif pada transisi energi.

“Pada saat Ormas yang tidak memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman mendapatkan IUP/IUPK, maka mereka akan “menggandeng” atau “menjual” kepada lembaga lain perusahaan pertambangan yang berpotensi terjadinya penguasaan langsung dan tidak langsung oleh kelompok usaha tertentu yang seharusnya tidak boleh lagi,” tutur Ali.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 30 Mei 2024.

“Itu (ormas) mendapat privilege, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silakan saja,” ujar Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Namun, ia tidak merinci jenis organisasi masyarakat yang akan mendapatkan prioritas tersebut.

“Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya. Pemerintah memberikan prioritas nanti,” pungkasnya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

JCCNetwork.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah Indonesia berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat serta angin kencang...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Blak-blakan Pensiunan Jenderal Puji Kapolri Suyudi Bongkar Kasus Sadap Presiden Malah Disorot
08:21
Video thumbnail
Listyo Sigit Kalau Jatuh Jangan Sendiri, Bongkar Dalang Besarnya Juga Dong #shorts #trending
00:22
Video thumbnail
Istana Mendadak Ramai! 11 Duta Negara Datangi Prabowo, Ada Jepang hingga Norwegia
08:31
Video thumbnail
RUU Perampasan Aset Harus Bisa Sita Hasil Kejahatan dari Penipuan Umrah Hingga Arisan Bodong
11:26
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya #shorts #trending
01:47
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya
10:33
Video thumbnail
Emak Emak Curhat ke Menteri Gegara Notaris Diduga Terbitkan 21 Surat Tanpa Saksi
09:59
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg
11:25
Video thumbnail
Penantian Berbuah Manis, Nasib PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Kini Jadi Penuh Waktu #shorts#trending
01:41
Video thumbnail
Pemerintah Putuskan PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Diangkat Jadi Penuh Waktu
11:26
Video thumbnail
Lawan Mafia Beras, Mentan Amran Siapkan Hadiah Buat Warga yang Berani Lapor #shorts #trending
01:54
Video thumbnail
Mentan Amran Siapkan Hadiah bagi Warga yang Berani Laporkan Mafia Beras SPHP
08:05
Video thumbnail
Tersangka Penyadapan Prabowo Bertambah, Irjen SU Diduga Beri Izin kepada Irjen AS #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Kasus Sadap Prabowo Kian Melebar, Irjen SU Diduga Izinkan Irjen AS Lakukan Penyadapan
05:44
Video thumbnail
Detik-Detik Gubernur Sherly Tampil Cantik di Hadapan Tim Kemendagri saat Presentasi
12:28
Video thumbnail
Di Tengah Gejolak Internal Polri, Suyudi Dapat Dukungan dan Bimbingan dari Para Senior #shorts
01:28

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER