JCCNetwork.id- Mahkamah Agung (MA) merespons keinginan Komisi Yudisial (KY) menyelidiki putusan lembaga terkait perubahan batas usia minimum calon kepala daerah.
“Ya, silakan kalau KY,” kata ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, setelah menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/5/2024).
Namun demikian, Sunarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai langkah KY tersebut.
“Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu,” tegasnya.
Sunarto juga menambahkan bahwa hakim memiliki otoritas dalam membuat putusan, tetapi tidak menjelaskan lebih rinci.
“Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito menyatakan bahwa Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi telah diperintahkan untuk mendalami putusan MA terkait batas usia minimum calon kepala daerah.
Saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5), Joko Sasmito menyatakan bahwa hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang mengeluarkan putusan tersebut.
Lebih lanjut, Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus Juru Bicara KY, menyatakan bahwa meski KY tidak berwenang mengintervensi, pihaknya tetap memberikan perhatian serius terhadap putusan tersebut.



