Pedangdut Nayunda Pernah Minta Bantuan Bayar Apartemen ke Yasin Limpo

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pedangdut Nayunda Nabila mengungkapkan bahwa ia pernah meminta bantuan langsung kepada mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk membayarkan cicilan apartemen pribadinya. Pengakuan ini disampaikan Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu kemarin.

“Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri untuk pembayaran cicilan apartemen,” kata Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024) kemarin.

- Advertisement -

Nayunda menjelaskan bahwa uang yang diberikan oleh SYL merupakan uang pribadi yang diberikan langsung saat ia meminta tolong. Namun, besaran uang yang diberikan tersebut tidak diungkapkan lebih lanjut oleh Nayunda.

Selain meminta bantuan kepada SYL, Nayunda juga mengaku telah meminta bantuan untuk dijadikan pegawai honorer di Kementerian Pertanian kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie.

Setelah menyampaikan permintaan tersebut kepada Bibie, Nayunda menyebutkan bahwa cucu SYL tersebut meminta untuk mengajukan permintaan kepada anak SYL, Indira Chunda Thita, yang juga merupakan ibu dari Bibie.

- Advertisement -

“Setelah itu direspons Bu Thita katanya masukkan saja curriculum vitae (CV)-nya,” ucap dia.

Selanjutnya, Nayunda menceritakan bahwa terdapat panggilan dari pihak Kementan untuk diwawancara secara tidak formal. Lalu pada pekan depan setelah diwawancara, Nayunda dipanggil untuk masuk kerja.

Namun, setelah masuk kerja selama dua hari, Nayunda menyebutkan bahwa ia diminta oleh Thita untuk tidak lagi masuk kerja.

“Setelah masuk kerja dua hari, besoknya saya izin ada show di Makassar karena dapat tawaran menyanyi di situ. Setelah jeda sehari saya diminta sama Bu Thita untuk tidak masuk lagi,” ungkap Nayunda menambahkan.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Pimpin Upacara HUT RI ke-81

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung dalam suasana...

Rupiah Menguat ke Rp17.794

Korban Gempa NTT Capai 83 Jiwa

Garuda Pertiwi Juara Grup

Harga Pangan Nasional Masih Tinggi

Listrik Flores Pulih Usai Gempa

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER