JCCNetwork.id – Perhimpunan Biro Perjalanan Wisata se-Eks Karesidenan Banyumas (Pebemas) mengkritik keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah yang melarang study tour bagi sekolah di bawah naungannya, terutama sekolah negeri.
Larangan ini muncul sebagai respons terhadap kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) lalu.
Ketua Pebemas, M Kardiyo, mendesak Disdikbud Jateng untuk meninjau ulang keputusan tersebut karena dinilai merugikan biro perjalanan wisata.
“Larangan study tour seperti mati dua kali. Pandemi Covid-19 selama tiga tahun sudah kami alami. Selama tiga tahun, pelaku wisata biro perjalanan, hotel, objek wisata, dan UKM pariwisata banyak yang mati. Sekarang lagi,” kata Kardiyo, Senin (20/05/2024).
Kardiyo berpendapat bahwa kecelakaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang study tour.
Menurutnya, kecelakaan terjadi karena bus yang digunakan tidak laik jalan dan sudah dimodifikasi.
“Kami tegaskan tidak akan menggunakan tour leader atau perusahaan otobus (PO) yang menggunakan bus seperti itu. Boleh dicek STNK maupun KIR-nya. Kami selalu menggunakan bus keluaran tahun 2017-2018 ke atas. Tujuan utama kami adalah keselamatan, bukan semata mencari uang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelarangan tidak bisa dilakukan secara mendadak karena banyak pihak yang akan terdampak.
“Kalau mau melarang, tidak semudah membalik telapak tangan. Apalagi tidak semua daerah melarang study tour,” pungkasnya.
Pebemas berencana menggelar audiensi dengan instansi terkait serta Pemkab Banyumas untuk membahas pelarangan ini. Mereka berharap aspirasi ini dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi.



