JCCNetwork.id- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, berharap Revisi UU Penyiaran mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
Ia menekankan bahwa UU Penyiaran harus mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Cak Imin menyadari betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, karena ia pernah bekerja sebagai jurnalis di Tabloid Detik yang mengalami pembredelan oleh Orde Baru pada 1993.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” kata Gus Imin, dalam keterangannya Kamis (16/5/2024).
Cak Imin menyatakan, saat ini revisi UU Penyiaran masih berupa draf, sehingga masih ada waktu untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat dan media.
“Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media,” tuturnya.
Ia menyoroti bahwa melarang penyiaran program investigasi sama saja dengan membunuh jurnalisme.
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” ujarnya.



