JCCNetwork.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan melekat dalam proses verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Ya pengawasan melekat saja. Kita minta pada jajaran kita untuk fokus, sambil kita menyiapkan regulasinya,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi di kawasan Jakarta Pusat, Senin 13/5/2024).
Puadi menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk peraturan bersama antara kepolisian dan kejaksaan.
“Jadi kita sedang menyiapkan regulasi untuk peraturan bersama antara kepolisian dan kejaksaan,” tutur Puadi.
“Dan ini pun akan saya sampaikan di Rakernis Bareskrim Polri nanti di Bali hari Rabu, supaya lebih fokus pengawasannya,” ujarnya.
Saat ini, KPU di jajaran daerah tengah melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan bakal paslon perseorangan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy. Proses pemeriksaan ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan atau 3×24 jam.
Menurut Surat Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis syarat pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, bukti dukungan paslon akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
Vermin akan dilakukan pada 13-29 Mei sebelum dilakukan rekapitulasi dan verifikasi faktual.
Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, penetapan paslon akan dilakukan pada Minggu, 22 September mendatang.
Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari dimulai 25 September hingga 23 November, sebelum masa tenang dan hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November.



