Keponakan Bacok Paman Saat Makan, Motif Sakit Hati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang mengerikan di Tangerang Selatan. Pelaku, FA (23), diketahui sebagai pembunuh pamannya sendiri, AH (32), yang jasadnya ditemukan dibungkus sarung dan karung.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa pelaku membacok korban sebanyak empat kali saat korban tengah makan pada Jumat (10/5/2024).

- Advertisement -

“Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku,” kata Titus saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

 

Pelaku menggunakan golok pemotong kelapa yang diambil dari toko kelapa di samping warung pamannya sebagai alat untuk membunuh.

- Advertisement -

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasad ke kamar mandi untuk membersihkan.

“Habis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 09.00 malam dibuang,” ucapnya.

Pelaku awalnya bingung mau membuang jasad ke mana, namun akhirnya membuangnya di sebuah lahan di sebuah perumahan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, setelah berkeliling selama satu jam.

Korban, AH, awalnya ditemukan terbungkus sarung tanpa identitas di sebuah lahan kosong di sebuah perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku, FA, yang ternyata keponakan korban sendiri. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi setelah keduanya tinggal bersama selama empat bulan terakhir.

“Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ. terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelaku nya itu si ponakannya itu,” kata Kasubdit Resmob

“Iya karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam. Jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur yang satu ngelayanin gitu,” ungkapnya.

Motif pembunuhan tersebut terungkap karena FA sering dimarahi oleh pamannya terkait pekerjaan menjaga warung. Pelaku akhirnya merencanakan aksinya setelah terus menerus dimarahi dan direndahkan oleh korban.

 

“Jadi perilaku (pamannya), kayak ditarik sarungnya, terus dimarahin, pake bahasa Madura. Kurang lebih intinya ‘kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini, pergi aja, pulang lagi ke kampung mu lah’,” ucap Titus.

 

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Operasi Ikan Sapu-Sapu Diperluas, Pemprov Cari Solusi Dimanfaatkan Jadi Arang 

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pemanfaatan ikan sapu-sapu yang saat ini menjadi sasaran program pemberantasan, dengan membuka opsi pengolahan limbah menjadi produk...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER