JCCNetwork.id- Sebuah kasus penipuan terjadi di Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng). Seorang mantan pegawai Bank BUMN berinisial IL, (26) ditangkap oleh pihak kepolisian karena menyebarkan uang palsu di wilayah tersebut.
“Untuk korban bisa disimpulkan adalah pedagang kecil. Penjual sate di Pasar Selang Kebumen,’’ kata Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah dalam keterangan resminya Selasa (7/5/2024).
Menurut laporan resmi dari Kasat Reskrim Polres, AKP La Ode Arwansyah, tersangka telah beraksi minimal tiga kali, menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli sate di Pasar Selang Kebumen. Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 19 April 2024.
Korban, yang kebetulan adalah pedagang kecil di pasar tersebut, mulai curiga ketika uang yang digunakan oleh pelaku untuk membayar sate di warungnya terlihat mencurigakan. Setelah menerima uang palsu sebanyak tiga kali, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada petugas Sat Reskrim.
Setelah penyelidikan, petugas berhasil menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka, termasuk lembaran kertas HVS berisi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 108 lembar, gunting, dan lem kertas di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Panjer, Kebumen.
’’Tersangka sudah tiga 3 Kali Transaksi, pertama Mingu 14 April 2024, kedua tanggal 17, 19 April,’’ terangnya.
“Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya adalah palsu,” jelas AKP La Ode Arwansyah
Tersangka mengakui bahwa ia memperoleh cara membuat uang palsu tersebut ketika masih bekerja di Bank BUMN di Kebumen. Setelah berhenti dari pekerjaannya, ia kemudian mencoba membuat uang palsu dengan metode yang pernah ia lihat di bank. Dari tindakannya itu, tersangka berharap untuk mendapatkan keuntungan uang asli dari hasil kembalian pembelian sate.
Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 50 miliar Rupiah.