JCCNetwork.id – Tim Pembela Prabowo-Gibran diwakili oleh Wakil Ketua, Otto Hasibuan, menilai bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki cacat formil. Pasalnya, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan berpotensi besar untuk tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Ia mengatakan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.
Dia menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh kedua pemohon terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu seharusnya menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan Mahkamah Konstitusi yang lebih berfokus pada perselisihan hasil pemilu.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” jelasnya.
Otto juga menegaskan bahwa tuntutan diskualifikasi yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan ranah Mahkamah Konstitusi. Dia menyatakan keyakinannya bahwa persoalan kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden bisa dengan mudah dipatahkan dari segi bukti, karena status Gibran sebagai calon presiden sudah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final dan mengikat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima oleh MK. Bahkan ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai “salah kamar”.
“Salah kamar itu,” tutupnya.























