Garuda Indonesia Bersikukuh Patuhi Aturan Tarif Harga Tiket

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Persero, Tbk, Irfan Setiaputra, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan penentuan harga tiket pesawat yang melebihi batas atas menjelang libur Idulfitri.

Irfan menjelaskan bahwa setiap kenaikan tarif maskapai telah mengikuti aturan yang ditetapkan regulator atau pemerintah. Hal ini sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia dalam menetapkan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Menanggapi dugaan pelanggaran aturan, Irfan menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi undangan dari pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran aturan di lapangan. KPPU sebelumnya telah membuktikan bahwa tujuh maskapai, termasuk Garuda Indonesia, hanya menyediakan tiket dengan harga tinggi dan tidak membuka penjualan tiket dengan harga rendah, yang mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen.

“Kita komitmen dalam menentukan tiket pesawat, harga sesuai aturan pemerintah,” kata Irfan, dikutup Minggu (17/03/2024).

Selain itu, ketujuh maskapai tersebut juga meningkatkan pembatalan penerbangan setelah terjadi dugaan aksi kartel untuk menurunkan pasokan tiket pesawat, yang secara efektif mendistorsi kinerja pasar. KPPU telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh maskapai tersebut, termasuk perintah untuk memberitahukan kebijakan yang akan berpengaruh terhadap persaingan usaha dan harga tiket kepada KPPU selama dua tahun ke depan.

- Advertisement -

Dengan fenomena yang terulang setiap tahun, KPPU menegaskan bahwa putusan tersebut harus dipatuhi demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen. Demikianlah tanggapan Irfan Setiaputra terkait dengan dugaan penentuan harga tiket pesawat yang melebihi batas atas menjelang libur Idulfitri.

“Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi, yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, dikutip dari keterangannya, Sabtu (16/3/2024).

“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkrah tersebut harus dipatuhi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menaker Sambut Standar Global Pekerja Platform

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia menyambut positif keputusan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform digital. Keputusan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER