JCCNetwork.id- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengusulkan hak angket sebagai langkah tepat untuk menanggapi polemik dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) telah menurun, sehingga hak angket menjadi solusi yang lebih transparan.
Dalam sebuah podcast di JCCNetwork pada Rabu (13/3/2024), Petrus menyatakan bahwa masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap MK sejak kasus nomor 90, yang menempatkan pandangan publik pada titik terendah.
Bahkan, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengakui bahwa kepercayaan publik terhadap MK sedang mengalami penurunan drastis.
“Hak angket menjadi pintu menjawab keraguan publik, karena MK orang sudah tidak lagi percaya. Di MK sejak perkara nomor 90 pandangan masyarakat berada di titik nadir,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menyampaikan bahwa langkah membawa perkara ke MK tidak lagi dianggap efektif, mengingat beberapa figur terkait pemerintah masih memiliki keterkaitan di dalamnya.
Oleh karena itu, hak angket dianggap sebagai pintu untuk menjawab keraguan publik, dengan memberikan transparansi atas segala kecurigaan yang ada.
“Anwar Usman sebagai ipar Jokowi dan paman Gibran dia masih ada di sana sehingga langkah membawa perkara ke MK itu sama saja tinggal menunggu hari kematian,” tandasnya.



