DMI Soroti Imbauan Menag Soal Pengeras Suara di Masjid

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyoroti imbauan Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qoumas terkait penggunaan pengeras suara dalam masjid selama tadarus dan tarawih. Sekjen DMI, Imam Addaruqutni, menegaskan bahwa imbauan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembatasan, melainkan untuk menjaga kesyahduan, terutama dalam konteks kehidupan perkotaan yang heterogen secara keyakinan keagamaan dan pola kehidupan sosial ekonomi yang teknokratis.

Harapannya agar masyarakat tidak salah paham dengan imbauan tersebut, karena imbauan tersebut tidak berlaku untuk masjid di perkampungan.

- Advertisement -

“Saya kira yang dimaksud lebih sebagai untuk mempertahankan kesyahduan dalam terutama kehidupan perkotaan yang sangat heterogen dalam perspektif keyakinan keagamaan dan juga karena pola kehidupan sosial ekonomi yang teknokratis dengan periode jam kerja dan kualitas waktu istirahat,” kata Imam Addaruqutni kepada wartawan, Senin (11/3/2024), dikutip

Menurutnya, imbauan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai pembatasan negatif, karena syiar dakwah dan Ramadan sudah dirasakan sejak awal Ramadan.

“Jadi ini mungkin tidak harus disalahpahami sebagai pembatasan-pembatasan dalam arti negatif oleh karena syiar dakwah dan syiar Ramadan sendiri sudah sangat dirasakan sejak masuknya Ramadan. Imbauan ini saya kira tidak/belum termasuk masjid-masjid di pelosok-pelosok kampung negeri ini,” tambahnya.

- Advertisement -

Surat edaran terkait aturan penggunaan pengeras suara selama Ramadan telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

Dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ini ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan salah satunya soal tarawih dan tadarus, berikut bunyinya:

Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gibran Terima Wakil PM Laos, Bahas Kemitraan

JCCNetwork.id- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Laos, Thongsavan Phomvihane, di Istana Wakil Presiden, Jakarta,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER