OJK Cabut Pembatasan, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan.

Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.

- Advertisement -

PT Akulaku Finance Indonesia mengapresiasi kebijakan tersebut serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.

“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi,” ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga.

PT Akulaku Finance Indonesia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

- Advertisement -

“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab,” tambah Efrinal.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kecelakaan Maut di Tulang Bawang, Tiga Korban Tewas

JCCNetwork.id- Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan dua truk dan satu sepeda motor terjadi di ruas Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintim), tepatnya di Desa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER