JCCNetwork.id- Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin, atau dikenal sebagai Gus Samsudin Jadab, sebagai tersangka setelah konten video yang meresahkan masyarakat ditemukan. Penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk konten video yang memperbolehkan bertukar pasangan.
“Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupaten, sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Samsudin berperan sebagai pembuat konten dalam kasus tersebut. Dia mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
Charles juga menambahkan, bahwa akan ada calon tersangka lain, tetapi peran mereka masih dalam tahap penyelidikan.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” tambahnya.



