Gelombang Perundungan di Binus School, Polisi Tetapkan Tersangka

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) terkait kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus School Serpong. Keempat tersangka yang diidentifikasi sebagai E (18), R (18), J (18), dan G (19) dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

- Advertisement -

Sementara itu, delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), di antaranya diduga kuat terlibat dalam tindakan asusila terhadap korban di bawah umur, akan dihadapkan pada pasal tentang Tindak Pidana Kesusilaan (TPKS).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan investigasi intensif dari pihak kepolisian terkait perilaku perundungan yang terjadi di sekolah tersebut.

Polres Tangerang Selatan menegaskan akan menindak tegas pelaku serta melindungi hak dan keselamatan korban yang menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

JARI 98 Semprot Pendukung Roy Suryo–Dokter Tifa: Mulutmu Harimaumu Buktikan di Pengadilan, Jangan Koar-Koar!

JCCNetwork.id- Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98), Willy Prakarsa, melontarkan kritik keras kepada para pendukung Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang terus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER