JCCNetwork.id – Presiden Joko Widodo dilaporkan akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu (28/2). Prabowo dijadwalkan akan dinaikkan pangkatnya menjadi Jenderal (Kehormatan). Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Nugraha Gumelar, mengonfirmasi kabar tersebut.
“Iya benar,” kata Nugraha Gumelar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).
Adapun Prabowo, yang pensiun dari TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga, memiliki jabatan terakhir sebagai Pangkostrad.
Sementara itu, juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak,
menambahkan bahwa kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dahnil juga mengungkapkan bahwa Prabowo diakui atas dedikasi dan kontribusinya dalam dunia militer, serta menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut merupakan usulan dari Mabes TNI kepada Presiden Jokowi.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan beberapa tokoh yang lain,” kata Dahnil.



