JCCNetwork.id- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning Proletariyati, menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2012.
Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp20 miliar yang diduga dipergunakan secara tidak benar.
Ribka, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009-2014, diperiksa terkait pengawasan anggaran Kemenakertrans pada masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Cuma menjelaskan tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran,” ujar Ribka kepada awak media usai pemeriksaan, Kamis (1/2/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh KPK dengan menyodorkan sebanyak 15 pertanyaan kepada Ribka, namun ia enggan mengungkap materi-materi pemeriksaan tersebut.
“Kurang lebih 10-15 lah. Nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua sudah blank. Sudah 12 tahun yang lalu,” tambah Ribka.
Kasus ini juga menyeret beberapa nama lainnya, termasuk Reyna Usman (RU), eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker serta politikus PKB, dan I Nyoman Darmanta (IND); serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN) yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Reyna dan I Nyoman telah ditahan sejak Kamis (25/1/2024) pekan lalu, sementara Karunia baru ditahan pada Senin (29/1/2024). Kasus ini berakar dari dugaan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar oleh Reyna pada tahun 2012.
Keduanya diduga melakukan rekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Karunia, PT Adi Inti Mandiri. Proyek tersebut ternyata tidak sepenuhnya rampung dan beberapa item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Hasil audit dari BPK menyatakan bahwa negara dirugikan sebesar Rp17,6 miliar akibat kasus ini.









