JCCNetwork.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memberlakukan aturan ketat menjelang Pemilihan Umum 2024, dengan melarang pemilih membawa telepon genggam ke dalam bilik suara pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi transaksi jual beli suara yang dapat merusak integritas demokrasi.
“Pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih,” kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Senin (29/1/2024) dikutip.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Bawaslu Riau dalam mencegah praktik politik uang serta transaksi suara dengan modus pemotretan surat suara yang dicoblos. Alnofrizal menekankan perlunya kewaspadaan dari petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus memastikan bahwa telepon genggam pemilih ditaruh di tempat yang telah disediakan sebelum masuk ke bilik suara.
“Petugas KPPS harus memastikan hp pemilih ditaruh pada tempat yang sudah disediakan,” katanya.
Sementara Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna, menambahkan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mematuhi larangan ini sesuai dengan aturan KPU.
KPU Pusat telah mencatat tahapan Pemilu 2024, yang termasuk masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024, serta pemungutan dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024. Bawaslu Riau juga meminta KPU untuk menyampaikan larangan ini kepada KPPS melalui bimbingan teknis atau bimtek, sehingga aturan ini dapat diterapkan dengan baik dan membantu menjaga integritas pemilu.