JCCNetwork.id – Meskipun Undang-Undang Pemilu memberikan izin kepada Presiden untuk terlibat dalam kampanye, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa hingga saat ini, Presiden Joko Widodo tidak memiliki rencana untuk berkampanye.
“Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye,” kata Ari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu (28/1/2024).
Presiden Jokowi dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (29/1). Selain itu, Kepala Negara juga dijadwalkan hadir dalam puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), sekaligus menjadi bagian dari peluncuran sekolah dalam acara tersebut.
“Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang,” kata Ari.
Meskipun dalam sebuah keterangan sebelumnya Presiden menegaskan bahwa undang-undang memberinya hak untuk melaksanakan kampanye, Ari menegaskan bahwa sampai sekarang, tidak ada rencana konkret dari Presiden untuk terlibat dalam kampanye.
Presiden Jokowi mempertegas pandangannya melalui keterangan yang disampaikan melalui video, menunjukkan ketentuan UU Pemilu yang memperbolehkan partisipasi presiden dalam kampanye.
“Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” kata Presiden.
Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan ketentuan kampanye yang mengikutsertakan Presiden, termasuk larangan penggunaan fasilitas jabatannya.