JCCNetwork.id – Pengacara kondang yang juga seorang pengusaha, Hotman Paris Hutapea melayangkan protes atas kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-undang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Hotman dengan tegas mengatakan, bahwa pemerintah sudah memberikan apa terhadap para pengusaha yang terdampak tarif 40-75 persen dalam UU tersebut.
“Apa alasannya memang, pemerintah pernah kasih apa?” kata Hotman dalam keterangannya yang dikutip JCCNetwork.id, Jumat (19/1/2024).
“Karyawan itu tidak pernah dapat apa-apa dari pemerintah. Kalau di Denmark boleh-lah 40 persen pajak, tapi semua gratis hidupnya sampai sekolah,” tambahnya.
Pasalnya, pembuatan UU HKPD dan penentuan tarif 40-75 persen terhadap dunia industri hiburan itu tak pernah sekalipun di ajak bicara dengan pelaku usaha itu.
“Saya kemarin ketemu berbagai pengusaha dan juga organisasi Kadin di Bali sana dan juga organisasi perhotelan, satu pun mereka tidak pernah juga dengar tidak pernah dia sosialisasi di Bali,” ucap Hotman.






