4. Keputusan Dewan Keamanan
Dewan Keamanan PBB mengadakan pemungutan suara resmi untuk merekomendasikan satu calon kepada Majelis Umum.
Calon yang direkomendasikan harus memperoleh suara mayoritas dari anggota Dewan Keamanan, termasuk suara tanpa keberatan dari anggota tetap yang memiliki hak veto.
5. Persetujuan Majelis Umum
Rekomendasi Dewan Keamanan diserahkan kepada Majelis Umum untuk persetujuan akhir. Calon tersebut harus memperoleh suara mayoritas dua pertiga dari anggota yang hadir dan memberikan suara.
6. Penunjukan Resmi oleh Majelis Umum
Jika calon mendapatkan dukungan yang cukup dari Majelis Umum, mereka diumumkan sebagai Sekretaris Jenderal yang baru.
7. Pelantikan
Sekretaris Jenderal terpilih diundang untuk mengambil sumpah jabatan dan mulai menjabat.









