Selepas Praperadilan Ditolak, Besok Firli Bahuri Kembali Diperiksa Penyidik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (21/12/2023) besok.

“Besok jadwal pemeriksaan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro, Kombes Pol Safri Simanjuntak, Rabu (20/12).

- Advertisement -

Ade menjelaskan, Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Imelda mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

- Advertisement -

Sementara itu Firli Bahuri, mengaku kaget saat memberikan tanggapan terkait dengan putusan PN Jakarta Selatan mengenai praperadilannya terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, ‘kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya,” kata Firli ditemui di salah satu kafe di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.

Menurutnya, putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.

“Biasanya ‘kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kecelakaan KA Berujung Gugatan ke PT KAI

JCCNetwork.id-Dampak kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026), berlanjut ke ranah hukum. Seorang penumpang KA...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER