Operasi Trikora (19 Desember 1961)
Hari Bela Negara di Indonesia ditetapkan pada tanggal 19 Desember untuk memperingati Operasi Trikora, yang merupakan usaha untuk merebut kembali Irian Barat (Papua) dari pemerintahan kolonial Belanda. Presiden Soekarno pada tanggal tersebut menyatakan bahwa “Segala sesuatu yang berkaitan dengan Irian Barat harus segera diselesaikan.”
Ketetapan MPRS No. 20/MPRS/1966
Pada tahun 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan Ketetapan MPRS No. 20/MPRS/1966 tentang Bela Negara. Di dalamnya, disebutkan bahwa “Bela Negara adalah kewajiban setiap warga negara.”
UUD 1945 Amandemen IV (Tahun 2002)
Konsep Bela Negara diperkuat dengan amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Penetapan Hari Bela Negara (2014)
Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2014.
Hari Bela Negara di Indonesia dimaknai sebagai momen untuk mengingatkan pentingnya semangat patriotisme, kesadaran akan keutuhan negara, dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Peringatan ini sering kali diisi dengan berbagai kegiatan seperti upacara bendera, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang mempromosikan semangat kebangsaan.



