JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia telah resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait pemberlakuan bea masuk antidumping (BMAD) pada produk baja nirkarat. Gugatan ini disampaikan melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa kasus yang dihadapi Indonesia di WTO ini terkait dengan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).
“Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty,” ungkap Bara di Timika, Papua Tengah, Minggu (3/12/2023), dikutip.
Uni Eropa telah memberlakukan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty terhadap SSCRF yang diimpor dari India dan Indonesia. Besaran BMP yang dikenakan terhadap Indonesia adalah sebesar 21 persen, sementara India dikenakan sebesar 7,5 persen. Sementara itu, BMAD yang dikenakan oleh Uni Eropa berkisar antara 10,2 hingga 31,5 persen sejak tahun 2021.
Bara menjelaskan bahwa Indonesia dituduh menerima subsidi dari pemerintah China karena adanya perusahaan baja China yang beroperasi di Indonesia.
“Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah China. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi,” kata Bara.
Menurut Bara, saat ini permintaan ekspor baja Indonesia ke Eropa sedang meningkat. Namun, dengan adanya BMAD dan BMP, diperkirakan kerugian yang akan dialami Indonesia dalam setahun dapat mencapai 40 juta euro atau sekitar Rp569,1 miliar.
Gugatan ini diharapkan dapat membela kepentingan perdagangan Indonesia dan membuktikan ketidakadilan dalam penerapan bea masuk oleh Uni Eropa.



