Oleh: Fernando EMas, Direktur Rumah Politik Indonesia
JCCNetwork.id- Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 mengatur tentang debat pilpres.
Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa KPU melaksanakan debat pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sebanyak lima kali, dengan rincian 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 merupakan turunan dari UU No.17 Tahun 2017 pasal 277 yang mengatur tentang debat pilpres. Pada penjelasan pasal 277 tersebut dijelaskan bahwa debat dilakukan sebanyak 5 kali dengan rincian 3 kali debat capres dan 2 debat cawapres.
Sungguh aneh kalau tiba-tiba Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah format debat pilpres dari memberikan kesempatan terpisah kepada capres dan cawapres menjadi bersama semua. Seharusnya KPU melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah ketika akan merubah format debat pilpres karena harus merubah PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu dilakukan perubahan penjelasan pasal 277 UU No.17 Tahun 2017 tersebut sehingga KPU bisa merubah debat pilpres menjadi secara bersama-sama.
Sebenarnya KPU taat kepada aturan yang mereka buat atau pada salah satu pasangan tertentu?
Jangan-jangan KPU sedang menjalankan penugasan dari psangan tertentu yang cawapresnya tidak siap melakuman debat.
KPU seharusnya menjalankan tugas yang diberikan negara untuk melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa berpihak pada salah satu pasangancapres dan cawapres dengan tidak.bertentangan pada UU. Jangan sampai masyarakat merubah kepanjangan KPU menjadi Komisi Pelanggar UU.
Keputusan KPU merubah format debat pilpres semakin menunjukkan bahwa KPU bekerja dibawah tekanan penguasa dan tidak bekerja secara profesional serta independen.
Jangan salahkan masyarakat kalau semakin tidak percaya terhadap KPU dan tidak mengakui hasil pemilu (pilpres dan pileg) karena dianggap berpihak pada salah satu pasangan capres dan cawapres yang dari awal dianggap dipaksakan untuk menjadi peserta pilpres 2024.



