Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Terkait Konflik di Seruyan!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian menetapkan satu orang inisial ATW sebagai tersangka dalam konflik antara warga dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam peristiwa konflik tersebut, terjadi korban jiwa dari masyarakat setempat yang diduga akibat kelalaian dalam penggunaan senjata api.

- Advertisement -

“Hasil penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, ATW ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/11/2023).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal di PT HMBP sudah aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa,” katanya.

- Advertisement -

Tersangka ATW telah ditahan di Rutan Brimob sejak 14 November 2023. Pada saat penangkapannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata api dan amunisi, termasuk peluru karet, peluru hampa, dan peluru tajam.

Tak hanya itu, Polda Kalteng juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dengan inisial BA, M, CI, dan S terkait penggunaan senjata tajam dan perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas.

Dari keempat tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat senjata tajam jenis mandau, tiga senjata tajam jenis dohong, satu senjata tajam jenis samurai, dan senjata lainnya.

“Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah,” jelasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polri Tangkap 210 WNA Terduga Scammer di Batam

JCCNetwork.id-Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional di Batam, Kepulauan Riau. Penindakan tersebut dilakukan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER