JCCNetwork.id- Polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor dengan inisial BH (21) dan RY (19). Polisi menangkap keduanya tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka.
Menurut Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Nur Aqsha menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku melibatkan perusakan kunci stang sepeda motor sebagai langkah awal, kemudian mereka mendorong sepeda motor tersebut tanpa menghidupkan mesinnya.
Tindakan ini diduga dilakukan karena kedua pelaku, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, merasa terdesak secara ekonomi. Motif dari aksi mencuri sepeda motor ini adalah untuk mendapatkan tambahan pendapatan.
“Sepeda motor curian hendak dijual di Cikarang. Pengakuan mereka nekat mencuri untuk tambahan pendapatan,” ucapnya dikutip pada Minggu (15/10/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Satria. Mereka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.























