JCCNetwork.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Penanganan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsim, Selasa (10/10/2023), dikutip.
Yusuf juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dalam penyelidikan kasus ini. Ia menyatakan bahwa kerja sama dan sinergi antara aparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan dalam mengusut kasus-kasus yang melibatkan lembaga seperti KPK dan Kepolisian.
“Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut patut ditangani Bareskrim saja,” tuturnya.
Selain itu, Yusuf mengungkapkan bahwa Kompolnas akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL. Kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait keterlibatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dalam perkara di Kementan menjadi tahap penyidikan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menunjukkan adanya alasan yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.























