Kronologi Remaja Emosi, Berujung Tragedi Mematikan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id– Emosi ditatap, remaja berinisial MAZ (16) nekat menikam seorang pemilik warung AK hingga meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di Kampung Cikawung, Desa Margamekar, Kecamatan Baleendah pada Jumat (22/9/2023).

“Yang bersangkutan merasa bahwa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena tersinggung, maka langsung melakukan penusukan kepada si laki-laki pemilik warung. Kemudian istrinya mencoba melerai, yang sedang hamil 4 bulan, tapi saat itu dilakukan penusukan juga,” tutur Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Kamis (5/10/2023).

- Advertisement -

Kusworo mengatakan bahwa setelah kejadian tragis itu terjadi pihaknya langsung menyelidiki dan mencari MAZ. Dengan gerak cepat pelaku yang masih dibawah umur itu dibekuk disalah satu pondok pesantren di Kabupaten Bandung.

“Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku. Alhamdulillah bisa kita amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini,” jelas Kusworo.

Kronologi kasus penikaman ini bermula ketika pelaku di bullying teman-temannya, karena emosi ia memilih melompat keluar dari pondok pesantren untuk menenangkan pikiran.

- Advertisement -

Saat di jalan MAZ menemukan sebilah pisau yang sempat dirinya lempar beberapa waktu lalu. Masih emosi MAZ kemudian membanting pisau tersebut hingga gagangnya terlepas.

Kemudian pelaku mengambil mata pisau untuk berjaga-jaga. Ia kemudian balik ke pondok pesantren dan singgah berbelanja di warung dan ingin. Saat itu MAZ merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis.

Lantaran emosi pelaku langsung melakukan penusukan ke pemilik warung AK. Istri korban mencoba melerai namun ikut ditikam oleh pelaku. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

“Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan,” sebut Kusworo.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemarau, 72 Ribu Warga Purwakarta Terdampak

JCCNetwork.id- Musim kemarau yang berlangsung dalam dua bulan terakhir mulai berdampak serius terhadap ketersediaan air bersih di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Badan Penanggulangan Bencana...

Harry Kane Kandidat Ballon d’Or 2026

Abu Anak Krakatau Ganggu Penerbangan

Uang Korban Loker Dikembalikan

Gunung Ili Lewotolok Kembali Erupsi

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER