MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Uji Materi Tentang Capres-Cawapres

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil keputusan yang signifikan dalam kasus mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) di Indonesia. Ketua MK Anwar Usman pada Senin (2/10/2023), mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi terkait Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10/2023) dikutip dari Antara.

- Advertisement -

Kasus ini diajukan oleh dua warga negara Indonesia (WNI), Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu, yang meminta perubahan ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka ingin usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

Alasan yang dikemukakan oleh pemohon adalah bahwa beberapa kepala daerah di Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun telah memiliki pengalaman yang memadai. Mereka memberi contoh seperti Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun).

“Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya,” kata Anwar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

AHRT Siap Tempur pada ARRC Jepang

JCCNetwork.id- Astra Honda Racing Team (AHRT) menargetkan hasil maksimal pada putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang berlangsung di Mobility Resort Motegi,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER