JCCNetwork.id- Pakar Hukum, Edi Hardum, menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak secara cepat dan tepat dalam membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pasalnya, hingga saat ini walaupun sudah ada pemeriksaan terhadap 14 saksi yang berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Lamongan, dan juga dari pihak swasta namun belum ada juga nama tersangka yang diumumkan ke publik.
“Karena pelaku korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan seringkali ada keterlibatan beberapa orang, bahkan hingga puluhan orang. KPK harus melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap jaringan korupsi yang mungkin terlibat,” kata Edi dalam webinar yang diselenggarakan P3S dengan tema “KPK Ungkap Korupsi di Lamongan, Siapa Selanjutnya?”, Senin (2/10/2023).
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik, Lisman Manurung menekankan praktik korupsi seringkali muncul dalam upaya meningkatkan pelayanan, yang akhirnya merugikan masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu permasalahan soal dugaan kasus korupsi di Pemkab Lamongan meski dituntaskan KPK hingga sampai kepada akar-akarnya.
“Jadi dalam konteks ini penegakan hukum harus disertai dengan upaya preventif yang lebih luas,” tandasnya.
Di samping itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie
menekankan medorong KPK memiliki keberanian untuk menindak para koruptor dan menghadirkan efek jera yang kuat bagi pelaku korupsi.
Jadi lembaga antirasuah bisa menjadikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Lamongan ini menjadi alternatif atau pintu masuk mengungkap kasus itu sampai kepada akar-akarnya.
“Pentingnya KPK menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu. Artinya, siapapun yang terlibat dalam tindakan korupsi harus diadili sesuai dengan perbuatannya, tanpa terkecuali,” tutup Jerry.



