JCCNetwork.id- Polres Metro Depok membongkar sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor yang telah lama meresahkan masyarakat. Polisi mengamankan dua tersangka utama diidentifikasi berinisial MH (43) dan F (39). Keduanya ditangkap di kawasan Sukmajaya, setelah beberapa kali melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor.
“Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat, dalam hal ini STNK sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Selasa (19/9/2023).
Dalam beraksi tersangka MH mencetak surat kendaraan palsu menggunakan perangkat pencetak (printer) dan merancangnya dengan bantuan komputer laptop. Ia memiliki keahlian dalam bidang desain grafis, memungkinkannya untuk menjadi pelaku utama dalam pemalsuan surat kendaraan.
Sementara itu, tersangka F bertindak sebagai penjual yang mencari konsumen yang tertarik dengan surat kendaraan palsu tersebut.
“Modus yang dilakukan, (pelaku MH) ahli design grafis dengan kemampuannya, dia mengcopy sana sini dan mendesain menggunakan laptopnya setelah itu diprint seperti dokumen lainnya,” tuturnya.
Dari hasil kejahatan mereka, kedua tersangka berhasil mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Mereka menetapkan tarif antara Rp400 hingga Rp700 ribu untuk setiap surat kendaraan yang dipalsukan.
Kedua tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Dijerat Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
























