JCCNetwork.id- Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengenai pemimpin muda dalam konteks gugatan batas usia minimal capres dan cawapres. Komentar Anwar dianggap tidak etis dan tidak tepat, lantaran sebagai Hakim MK, seharusnya tidak berkomentar mengenai perkara yang sedang ditangani.
“Jadi ada tiga hal yang harus dibedakan ya. Pertama, substansi. Kedua, siapa yang mengucapkan. Ketiga, momentum kapan itu disampaikan,” kata Yanuar kepada wartawan, dikutip Senin (11/9/2023).
Yanuar juga mempertanyakan apakah pernyataan Anwar adalah pendapat pribadi atau memiliki implikasi terhadap keputusan yang akan diambil MK terkait gugatan tersebut.
“Kalau tidak ada kaitannya dengan gugatan momentumnya ya boleh boleh saja. Malah itu sangat bagus tapi ini masalahnya sedang ada proses gugatan di MK. Jadi momentumnya nggak paslah,” tandasnya.



