Kontroversi Caleg Eks Napi, KISP Dorong Diberikan Tanda Khusus

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

Oleh: Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi 

 

- Advertisement -

JCCNetwork.id- Calon legislatif yang menyandang status ex-napi kembali menjadi perbincangan publik setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan sejumlah nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan calon anggota DPD pemilu 2024.

Total terdapat 67 eks narapidana atas berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi, yang akan ikut kontestasi menjadi wakil rakyat. terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan narapidana tersebar di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Munculnya kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan menerbitkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkesan memberikan angin segar bagi mantan terpidana korupsi. Dan hal ini menuai banyak kritik bagi KPU. PKPU ini sangat syarat meringankan bagi mantan Napi yang ingin menjadi caleg, dengan menghilangkan persyaratan masa jeda lima tahun bagi eks terpidana kprupsi yang dicabut hak politiknya.

- Advertisement -

Peraturan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat membuka celah eks terpidana korupsi maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. Celah itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

KPU Diduga Menciderai Semangat Antikorupsi

Argumentasi mendasar bahwa KPU telah menciderai semangat anti korupsi terlihat dari putusan PKPU 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat 6 dan Pasal Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 yang secara sederhana memahaminya ialah peraturan ini menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik. Hal ini sangat bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.

Bunyi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ialah:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Putusan MK tersebut jelas tidak menerangkan mengenai adanya pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislative. Selanjutnya amar putusan tersebut juga jelas menerangkan mewajibkan bagi ex- narapida melewati masa jeda waktu terlebih dahulu selama lima tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai caleg. Hal ini terlihat nyata bahwa KPU telah menyimpang dari putusan MK tersebut.

KPU terlalu bermanuver dalam menafsirkan putusan MK tersebut yang akhirnya menimbulkan kontradiktif. Sebaiknya KPU memperhatikan amar putusan MK dan tidak perlu membuat tafsir-tafsir sendiri yang justru keliru dan menimbulkan kesesatan bagi publik.

Pada Pileg 2019 yang lalu, KPU pernah mengusulkan pelarangan Eks napi korupsi menjadi calon legislatif. Namun, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Artinya justru kelembagaan KPU mengalami kemunduran dalam hal upaya melawan praktik korupsi. Dalam fenomena ini KPU dapat dinilai telah menciderai semangat antikorupsi.

Peraturan KPU Terkesan Berpihak pada Koruptor

Mengapa demikian? Semangat putusan MK tentang memberikan masa jeda waktu bagi para narapidana korupsi merupakan bagian dari pemberian efek jera pada pelaku korupsi. Putusan MK ini dapat nilai sebagai hukuman sosial di luar pidana pokok.

Jikalau KPU tidak berani mengambil langkah-langkah yang strategis dalam menghadirkan sebuah kompetisi yang baik dan menghasilkan produk kepemimpinan politik yang baik, maka dalam hal kasusistik ini KPU telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan wakil rakyat yang berintegritas.

Hal ini diatur pada putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007 sudah menegaskan bahwa “suatu pilihan, termasuk di dalamnya calon anggota legislatif, dalam masa pemilu tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul segala resiko pilihannya.”

Atas adanya PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 justru mengakibatkan hak masyarakat tidak terpenuhi karena kembali disuguhkan calon-calon yang belum melewati masa jeda waktu.

Tanda Khusus Bagi Ex-Napi

Perlu adanya kebijakan yang out of the box, Yakni KPU berani memberikan tanda khusus bagi para Eks Narapidana yang akan menjadi caleg nantinya dalam kertas suara

Pemberian tanda khusus di kertas suara agar publik dapat mengetahui latarbelakang kandidat yang akan dipilihnya. Sebagai bagian dari mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas, serta merealisasikan tata kelola negara yang bersih dan antikorupsi.

Selain Itu, juga dalam rangka membuat pemilih yang well inform, dengan terpapar informasi yang baik soal latar belakang para calon, hal tersebut merupakan bagian dari Pendidikan pemilih yang selama ini telah menjadi tugas dan tanggung jawab KPU.

Dengan ulasan-ulasan tersebut maka Komite Independen Sadar Pemilu mendesak dan mengusulkan:

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera merefleksikan diri secara kelembagaan tentang tujuan dari Pemilu itu sendiri. Pemilu merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang berkualitas
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera merevisi atau bahkan menganulir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berani untuk mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian tanda khusus bagi para narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini Upaya dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama satu bulan. Kebijakan tersebut diambil menyusul peningkatan kejadian...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER