JCCNetwork.id – Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Edison Effendi merespon statmen Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim, agar menyegel lahan Fasos Fasum yang dijadikan kolam renang di Pesona Anggrek, Harapan Jaya, untuk kepentingan bisnis dan komersil.
“Sudah kita layangkan surat ke pemilik kolam renang. Senin depan kita panggil dan kemungkinan akan kita segel bangunan tersebut,” ujar Sekdis Distaru Kota Bekasi, Edison Effendi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (08/23).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa bangunan kolam renang di Pesona Anggrek menyalahi aturan.
“Fasos Fasum yang ada di Pesona Anggrek, kita sudah dilihat melalui set plan dan sebagainya, bahwa itu adalah benar lahan Fasus Fasum. Depan lokasi Fasus Fasum ini dibangun kolam renang oleh salah satu perusahaan dan tidak ada perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota Bekasi,” tegas Arif Rahman Hakim.
Lebih jauh, Arif meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan tindakan penyegelan bangunan kolam renang Pesona Anggrek yang berlokasi di Harapan Jaya, Kota Bekasi tersebut.
“Kita minta ada sanksi hukum untuk pelaku, apalagi salah satu pelakunya terlibat adalah Pengurus RW di sana,” tegas Arif Rahman Hakim.















