JCCNetwork.id– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya menangkap tiga dari 16 pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun.
Para tersangka berinisial ZA (17), RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18). Adapun tiga pelaku yang ditangkap adalah ZA, RE, dan MU.
Kronologi pemerkosaan ini berawal dari ZA mengajak korban jalan-jalan pada Sabtu (5/8/2023) malam.
“Korban tidak pulang ke rumah malam itu dan keluarga mengkhawatirkan akan anaknya. Saat ditelepon, dibilang akan pulang. Namun tidak pulang juga ke rumah,” kata Andy, Rabu (30/8/2023).
Singkat cerita Korban dan ZA yang sempat tidak diketahui keberadaannya, belakangan ditangkap warga saat sedang berduaan. Setelah itu dikembalikan ke keluarganya dan korban langsung melaporkan ZA ke kantor Polisi.
“Hasil pemeriksaan polisi, diketahui ternyata korban dan ZA sudah berhubungan intim,” terang Andy.
Setelah didalam lebih jauh terungkap ada 15 orang lain yang juga memperkosa korban. Para pelaku yang terlibat dikenakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 200 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.



