JCCNetwork.id – Ernie Meike Torondek, istri mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, juga bakal diselidiki terkait dugaan gratifikasi. Demikian kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan, apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan,” kata Firli di Komplek Parlemen, Jakarta Rabu (30/8/2023).
Dalam proses penyelidikan nanti, KPK akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan. Hal ini akan membantu menentukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
“Sehingga bisa membuat terang suatu perkara, apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambah Firli.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sejumlah Rp16,6 miliar. JPU menyatakan bahwa uang tersebut diterima oleh terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Uang tersebut diduga diterima dalam beberapa tahap antara tanggal 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.
JPU juga menegaskan bahwa uang gratifikasi ini diterima oleh Rafael melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.



