JCCNetwork.id- DJ Verny Hasan bersama dengan kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menanggapi laporan yang diajukan oleh Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka mengklarifikasi bahwa postingan di media sosial berujung perdebatan itu tidak menyasar kepada siapa pun atau instansi tertentu.
Jeffry menekankan apa kalimat yang kliennya sampaikan kalimat tidak menghina siapa pun atau merendahkan institusi manapun. Jadi klaim mereka postingan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik karena tidak secara jelas menyebutkan kepada siapa kalimat itu ditujukan.
“Dimana kalimat yang memojokkan seseorang? Bagi kami, kata tersebut tidak memojokkan siapapun dan tidak merendahkan institusi manapun,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di , Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) dikutip.
Terkait permintaan DJ Verny Hasan untuk melakukan tes DNA ulang, mereka menekankan bahwa hal ini tidak bermaksud untuk merugikan pihak manapun. Tujuannya hanya untuk memastikan keabsahan hasil sebelumnya.
“Bukan berarti ada tes DNA kedua, lalu tes yang pertama itu ada manipulasi, itu penggiringan opini namanya. Asumsi yang berkembang sekarang itu, Verny menuduh pihak-pihak tertentu. Tidak ada tuduhan pada seseorang atau pihak rumah sakit, itu intinya,” tutupnya.























