JCCNetwork.id- Melihat perkembangan pasca penetapan tersangka Kabasarnas yang di OTT KPK dan permintaan maaf salah satu pimpinan KPK, maka Ketua KPK Firli Bahuri wajib mundur. Demikian kata
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra.
“Sebab tindakan KPK kali ini menimbulkan keheranan publik, serta berkembang protes internal pegawai KPK yang bisa menjadi keadaan darurat di KPK,” kata
Azmi Syahputra, Senin (31/7/2023).
Untuk itu, lanjut Dosen Hukum Pidana Univeristas Trisakti itu, Presiden Jokowi juga harus melakukan terobosan yang bersifat darurat untuk segera menunjuk Plt Ketua KPK dan tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK saat ini.
Sebab dari kasus ini tampak buruknya kinerja pimpinan KPK, mengingat pegawai KPK sendiri meragukan sikap pimpinan KPK atas putusan gelar perkara penetapan tersangka termasuk kebingungan pimpinan KPK yang saling lempar statement.
“Terlihat dari kasus ini seolah hanya dibebankan pada mundurnya Dirdik KPK semata, seolah Dirdik KPK jadi bamper atas keterpurukan dan kebingungan sikap pimpinan KPK,” tandasnya.
Azmi menambahkan, buruknya pimpinan KPK saat ini telah ramai dan gaduh di ruang publik sehingga membawa dampak negatif berupa menurunnya kepercayaan publik. Sebab KPK yang semestinya diharapkan jadi lembaga yang dominan sekaligus ujung tombak pemberantasan korupsi kini jadi tumpul, tidak efektif pimpinannya.
“Karenanya Presiden harus mengambil langkah cepat dan segera agar KPK dapat kembali pada habitatnya yang ideal sebagaimana tujuan UU KPK dengan menunjukkan Plt Ketua KPK termasuk mengevaluasi pimpinan KPK lainnya serta Dewas KPK harus bergerak aktif memeriksa seluruh pimpinan KPK,” tutupnya.