JCCNetwork.id- Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp5 triliun tehadap Menkopolhukam, Mahfud MD resmi dicabut.
Alasan pencabutan itu, lantaran Panji Gumilang menilai Mahfud MD sebagai orang baik dan sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud MD ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Meskipun demikian, Hendra tidak mengetahui secara pasti kapan gugatan di PN Jakpus itu dicabut.
“Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu, ya tentunya kembali lagi kepada kuasa, pemberi kuasa mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu, ya kami lakukan, kurang lebih seperti itu,” ucapnya.



