Anggap Mahfud MD Orang Baik dan Satu Almamater HMI, Panji Gumilang Cabut Gugatannya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp5 triliun tehadap Menkopolhukam, Mahfud MD resmi dicabut.

Alasan pencabutan itu, lantaran Panji Gumilang menilai Mahfud MD sebagai orang baik dan sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

- Advertisement -

“Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud MD ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Meskipun demikian, Hendra tidak mengetahui secara pasti kapan gugatan di PN Jakpus itu dicabut.

“Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu, ya tentunya kembali lagi kepada kuasa, pemberi kuasa mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu, ya kami lakukan, kurang lebih seperti itu,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Duel Hidup Mati! Yordania vs Aljazair Rebutan Tiga Poin Perdana di Piala Dunia 2026

JCCNetwork.id - Laga panas akan tersaji pada matchday kedua Grup J Piala Dunia 2026 ketika Yordania berhadapan dengan Aljazair. Kedua tim sama-sama membawa misi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER